Profil

By Dinas Sosial07 Feb 2021, 23:03:25 WIB
DINAS SOSIAL KABUPATEN KEDIRI
Kepala:
 Ariyanto, S.IP., M.M.
Alamat Kantor:Jl. Mayor Bismo No.28, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64121
No. Telepon:(0354) 689626
No. WA 085157104085
Email:dinsos@kedirikab.go.id

 

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

A. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.

B. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretsris Daerah.

C. Dinas sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

D. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  3. Pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 
  4. Pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terhadap penyelenggaraan urLlsan pemerintahan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 
  5. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administasi di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penangarran fakir rniskin;
  9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.